Jawaban Kepiting Haram atau Halal menurut para Ulama Imam Madzhab

Jawaban Kepiting Haram atau Halal menurut para Ulama Imam Madzhab

Setelah beberapa lama bingung apakah Kepiting Haram atau Halal terjawab sudah, bermula dari makan makan bersama teman teman kantor di Restoran masakan kepiting terkenal dikota surabaya, saat itu semua temen begitu lahapnya makan masakan kepiting, besar besar lagi ngiler rasanya, karena saya belum berani dan ragu apaka kepiting haram atau halal maka saya putuskan untuk melihat saja

Akhirnya saya mencari tau kesana kemari dan kemudian saya beranikan diri bertanya atau lebih tepatnya mengirim surat ke kyai terkenal melalui facebooknya yaitu KH Abdullah Gim atau biasa di sapa AAgim
dan alhamdulillah berikut ini adalah jawaban beliau:

1. Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya 2. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah Mereka berpendapat bahwa hewan ini tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. 3. Al-Malikiyah Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash/dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 3. Al-Hanabilah Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnnya. Seperti burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting. Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.

Semoga Jawaban Kepiting Haram atau Halal menurut para Ulama Imam Madzhab diatas bisa menjawab keragu-rahuan anda selama ini.
thumbnail
Judul: Jawaban Kepiting Haram atau Halal menurut para Ulama Imam Madzhab
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Artikel Terkait makanan dalam islam :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
Template Seo Elite oleh Bamz